Pendahuluan
Fenomena korupsi di Indonesia
bukanlah hal baru. Dari masa kolonial hingga era reformasi saat ini, praktik
penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi terus terjadi. Setiap tahun
publik disuguhi berita tentang operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), keterlibatan anggota DPR, kepala daerah, menteri, hingga aparat
penegak hukum dalam kasus rasuah.
Pertanyaan yang muncul kemudian: mengapa
korupsi begitu sulit diberantas di Indonesia? Apakah ini semacam kutukan
sejarah yang diwariskan secara turun-temurun? Ataukah korupsi sejatinya memang
sifat asli bangsa Indonesia?
Untuk menjawabnya, tulisan ini akan
mengurai fenomena korupsi di Indonesia dari berbagai sisi: sejarah, budaya,
politik, sistem birokrasi, moralitas, hingga sifat asli masyarakat Indonesia.
Juga akan dibahas data tren korupsi menurut Transparency International
serta perspektif akademik tentang moralitas dan pemerintahan.
1.
Korupsi: Definisi dan Konteks Global
Kata korupsi berasal dari
bahasa Latin corruptio yang berarti kerusakan atau kebobrokan.
Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai abuse of entrusted
power for private gain (penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk
keuntungan pribadi).
Fenomena ini bersifat global. Negara
maju sekalipun tidak steril dari korupsi, namun perbedaannya terletak pada tingkat
keparahan dan mekanisme pengendaliannya.
Menurut Indeks Persepsi Korupsi
(Corruption Perceptions Index/CPI), skor Indonesia pada 2024 berada di
angka 37/100, menempati peringkat 99 dari 180 negara. Angka ini
meningkat dari skor 34 pada 2023, namun masih jauh di bawah rata-rata global
(43).
2.
Korupsi dalam Sejarah Indonesia
a.
Era Pra-Kemerdekaan
Praktik korupsi sudah ada sejak masa
kerajaan Nusantara dan kolonial. Pada masa VOC (1602–1799), korupsi sangat
marak di kalangan pejabat kolonial. Gubernur Jenderal VOC, misalnya, banyak
yang terkenal dengan praktik memperkaya diri melalui monopoli dagang dan
pungutan liar.
b.
Era Orde Lama
Setelah proklamasi kemerdekaan,
korupsi tidak serta merta hilang. Ketidakstabilan politik dan krisis ekonomi
membuat banyak pejabat tergoda menyalahgunakan jabatan. Presiden Soekarno
sendiri pernah menyatakan keprihatinannya atas “mental korup” dalam birokrasi.
c.
Era Orde Baru
Di masa Orde Baru (1966–1998),
korupsi bukan hanya terjadi secara individual, melainkan menjadi sistematis
dan terstruktur. Praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
merajalela, melibatkan pejabat tinggi, kroni, pengusaha, bahkan keluarga
penguasa.
d.
Era Reformasi
Reformasi 1998 membawa harapan
lahirnya pemerintahan bersih. Namun realitasnya, korupsi tetap marak. Bedanya,
jika dahulu terkonsentrasi di pusat, kini menyebar ke berbagai level
pemerintahan, termasuk daerah.
3.
Moralitas dan Jabatan Publik
Secara normatif, jabatan publik
adalah amanah. Dalam filsafat politik, pejabat publik seharusnya menjadi trustee
atau pemegang kepercayaan rakyat.
Namun dalam praktik, jabatan sering
dianggap sebagai jalan menuju kekuasaan dan akses terhadap sumber daya.
Biaya politik yang tinggi membuat banyak pejabat setelah terpilih merasa perlu
“balik modal”.
Di sinilah moralitas diuji: antara
menjalankan amanah atau menyalahgunakan jabatan. Sayangnya, banyak yang tergoda
oleh kepentingan pribadi.
4.
Apakah Korupsi Kutukan?
Sebagian orang menyebut korupsi di
Indonesia sebagai kutukan. Ada beberapa teori:
- Kutukan Sumber Daya Alam (Resource Curse) – Indonesia kaya sumber daya, tetapi kekayaan ini
sering jadi sumber perebutan dan korupsi.
- Kutukan Kolonialisme
– sistem birokrasi kolonial yang eksploitatif membentuk mental pejabat
sebagai penguasa yang berhak mengambil keuntungan.
- Kutukan Budaya Feodalisme – tradisi “tuan–abdi” masih hidup, sehingga pejabat
dipandang berhak menerima privilese.
5.
Ataukah Sifat Bangsa?
Sebagian beranggapan korupsi adalah
sifat asli bangsa Indonesia. Benarkah demikian?
- Gotong Royong vs Nepotisme
Nilai gotong royong sering berubah menjadi nepotisme,
mendahulukan keluarga/kerabat meskipun tidak kompeten.
- Budaya Sungkan dan Balas Budi
Nilai positif ini kadang menjelma gratifikasi dan suap.
“Uang terima kasih” dianggap lumrah.
- Toleransi terhadap Korupsi Kecil
Masyarakat sering menyepelekan pungli kecil, padahal inilah
akar budaya korupsi.
6.
Faktor Sistemik Penyubur Korupsi
Selain faktor budaya, ada faktor
sistemik:
- Biaya Politik Tinggi
– kampanye politik membutuhkan dana besar, mendorong pejabat mencari
pemasukan ilegal.
- Pengawasan Lemah
– meski ada KPK dan BPK, banyak celah dalam pengawasan.
- Sanksi Tidak Menjerakan – banyak koruptor masih bisa hidup mewah di penjara.
- Birokrasi Berbelit
– membuka peluang suap untuk mempercepat layanan.
7.
Moralitas dan Agama
Indonesia dikenal religius, namun
korupsi tetap subur. Hal ini menunjukkan adanya fenomena split morality:
dalam kehidupan pribadi seseorang bisa taat beribadah, tetapi dalam jabatan
publik justru permisif terhadap korupsi.
Dengan kata lain, moralitas agama
tidak otomatis menjamin integritas dalam politik.
8.
Tren Korupsi di Indonesia (Data CPI)
Indeks Persepsi Korupsi (CPI)
menggambarkan fluktuasi persepsi korupsi di Indonesia:
- 1999:
skor 17 (terendah)
- 2019:
skor 40 (tertinggi)
- 2021–2022:
turun ke 38 dan 34
- 2024:
naik sedikit ke 37
📊 Grafik Tren CPI Indonesia (2012–2024):
Tren ini menunjukkan bahwa meski ada
perbaikan, korupsi tetap menjadi masalah struktural yang belum terselesaikan.
9.
Sifat Asli Masyarakat Indonesia
Jika menilik budaya Nusantara, sifat
asli bangsa ini justru menekankan kejujuran dan kebersamaan:
- Minangkabau: “Alam takambang jadi guru” →
belajar dari alam untuk harmoni.
- Jawa: “Memayu hayuning bawana” → menjaga
keseimbangan dunia.
- Bugis: “Siri’ na pacce” → harga diri dan
solidaritas.
Dengan demikian, korupsi bukan sifat
asli bangsa, melainkan distorsi nilai budaya akibat sistem politik dan
ekonomi.
10.
Jalan Keluar
Untuk memutus lingkaran korupsi:
- Reformasi Politik
– transparansi dana kampanye, pembatasan jabatan.
- Pendidikan Moral Sejak Dini – bukan hanya pelajaran agama, tetapi integritas dalam
kehidupan sehari-hari.
- Penegakan Hukum Tegas
– penyitaan aset, larangan politik seumur hidup bagi koruptor.
- Budaya Anti-Korupsi
– membiasakan menolak pungli kecil.
- Keteladanan Pemimpin
– moralitas pejabat akan menular ke bawah.
Kesimpulan
Fenomena korupsi di Indonesia
bukanlah kutukan abadi, juga bukan sifat asli bangsa. Korupsi lahir dari
kombinasi warisan kolonial, budaya feodal, biaya politik tinggi, lemahnya
pengawasan, dan permisivitas masyarakat terhadap “korupsi kecil”.
Sifat asli bangsa Indonesia
sejatinya menjunjung kejujuran, gotong royong, dan harmoni. Namun nilai ini
terdistorsi oleh sistem politik-ekonomi yang tidak sehat.
Dengan pembenahan sistem, penegakan
hukum tegas, dan keteladanan pemimpin, Indonesia tidak harus dicap sebagai
bangsa koruptif. Justru sebaliknya, potensi besar untuk menjadi teladan
moralitas politik sangat mungkin diwujudkan.
Referensi
- Transparency International. Corruption Perceptions
Index 2024. transparency.org
- Transparency International Indonesia. Indeks
Persepsi Korupsi 2022. ti.or.id
- Trading Economics. Indonesia Corruption Index. tradingeconomics.com
- The Global Economy. Corruption in Indonesia. theglobaleconomy.com
- Kompas, Tempo, Antikorupsi.org – berbagai artikel
mengenai tren dan evaluasi pemberantasan korupsi 2019–2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar