Translate

oc6080743

at26968586

Kamis, 04 September 2025

Fenomena Korupsi dan Moralitas Pejabat Publik di Indonesia: Kutukan atau Cermin Sifat Bangsa?

 

Fenomena korupsi di Indonesia telah menjadi sorotan sejak lama. Hampir setiap tahun, berita tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lain menghiasi layar televisi, portal berita, hingga media sosial. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai kalangan: mulai dari pejabat tinggi negara, kepala daerah, anggota legislatif, hingga pejabat birokrasi tingkat bawah.

Pendahuluan

Fenomena korupsi di Indonesia bukanlah hal baru. Dari masa kolonial hingga era reformasi saat ini, praktik penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi terus terjadi. Setiap tahun publik disuguhi berita tentang operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keterlibatan anggota DPR, kepala daerah, menteri, hingga aparat penegak hukum dalam kasus rasuah.

Pertanyaan yang muncul kemudian: mengapa korupsi begitu sulit diberantas di Indonesia? Apakah ini semacam kutukan sejarah yang diwariskan secara turun-temurun? Ataukah korupsi sejatinya memang sifat asli bangsa Indonesia?

Untuk menjawabnya, tulisan ini akan mengurai fenomena korupsi di Indonesia dari berbagai sisi: sejarah, budaya, politik, sistem birokrasi, moralitas, hingga sifat asli masyarakat Indonesia. Juga akan dibahas data tren korupsi menurut Transparency International serta perspektif akademik tentang moralitas dan pemerintahan.


1. Korupsi: Definisi dan Konteks Global

Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai abuse of entrusted power for private gain (penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi).

Fenomena ini bersifat global. Negara maju sekalipun tidak steril dari korupsi, namun perbedaannya terletak pada tingkat keparahan dan mekanisme pengendaliannya.

Menurut Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI), skor Indonesia pada 2024 berada di angka 37/100, menempati peringkat 99 dari 180 negara. Angka ini meningkat dari skor 34 pada 2023, namun masih jauh di bawah rata-rata global (43).


2. Korupsi dalam Sejarah Indonesia

a. Era Pra-Kemerdekaan

Praktik korupsi sudah ada sejak masa kerajaan Nusantara dan kolonial. Pada masa VOC (1602–1799), korupsi sangat marak di kalangan pejabat kolonial. Gubernur Jenderal VOC, misalnya, banyak yang terkenal dengan praktik memperkaya diri melalui monopoli dagang dan pungutan liar.

b. Era Orde Lama

Setelah proklamasi kemerdekaan, korupsi tidak serta merta hilang. Ketidakstabilan politik dan krisis ekonomi membuat banyak pejabat tergoda menyalahgunakan jabatan. Presiden Soekarno sendiri pernah menyatakan keprihatinannya atas “mental korup” dalam birokrasi.

c. Era Orde Baru

Di masa Orde Baru (1966–1998), korupsi bukan hanya terjadi secara individual, melainkan menjadi sistematis dan terstruktur. Praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) merajalela, melibatkan pejabat tinggi, kroni, pengusaha, bahkan keluarga penguasa.

d. Era Reformasi

Reformasi 1998 membawa harapan lahirnya pemerintahan bersih. Namun realitasnya, korupsi tetap marak. Bedanya, jika dahulu terkonsentrasi di pusat, kini menyebar ke berbagai level pemerintahan, termasuk daerah.


3. Moralitas dan Jabatan Publik

Secara normatif, jabatan publik adalah amanah. Dalam filsafat politik, pejabat publik seharusnya menjadi trustee atau pemegang kepercayaan rakyat.

Namun dalam praktik, jabatan sering dianggap sebagai jalan menuju kekuasaan dan akses terhadap sumber daya. Biaya politik yang tinggi membuat banyak pejabat setelah terpilih merasa perlu “balik modal”.

Di sinilah moralitas diuji: antara menjalankan amanah atau menyalahgunakan jabatan. Sayangnya, banyak yang tergoda oleh kepentingan pribadi.


4. Apakah Korupsi Kutukan?

Sebagian orang menyebut korupsi di Indonesia sebagai kutukan. Ada beberapa teori:

  1. Kutukan Sumber Daya Alam (Resource Curse) – Indonesia kaya sumber daya, tetapi kekayaan ini sering jadi sumber perebutan dan korupsi.
  2. Kutukan Kolonialisme – sistem birokrasi kolonial yang eksploitatif membentuk mental pejabat sebagai penguasa yang berhak mengambil keuntungan.
  3. Kutukan Budaya Feodalisme – tradisi “tuan–abdi” masih hidup, sehingga pejabat dipandang berhak menerima privilese.

5. Ataukah Sifat Bangsa?

Sebagian beranggapan korupsi adalah sifat asli bangsa Indonesia. Benarkah demikian?

  • Gotong Royong vs Nepotisme

Nilai gotong royong sering berubah menjadi nepotisme, mendahulukan keluarga/kerabat meskipun tidak kompeten.

  • Budaya Sungkan dan Balas Budi

Nilai positif ini kadang menjelma gratifikasi dan suap. “Uang terima kasih” dianggap lumrah.

  • Toleransi terhadap Korupsi Kecil

Masyarakat sering menyepelekan pungli kecil, padahal inilah akar budaya korupsi.


6. Faktor Sistemik Penyubur Korupsi

Selain faktor budaya, ada faktor sistemik:

  1. Biaya Politik Tinggi – kampanye politik membutuhkan dana besar, mendorong pejabat mencari pemasukan ilegal.
  2. Pengawasan Lemah – meski ada KPK dan BPK, banyak celah dalam pengawasan.
  3. Sanksi Tidak Menjerakan – banyak koruptor masih bisa hidup mewah di penjara.
  4. Birokrasi Berbelit – membuka peluang suap untuk mempercepat layanan.

7. Moralitas dan Agama

Indonesia dikenal religius, namun korupsi tetap subur. Hal ini menunjukkan adanya fenomena split morality: dalam kehidupan pribadi seseorang bisa taat beribadah, tetapi dalam jabatan publik justru permisif terhadap korupsi.

Dengan kata lain, moralitas agama tidak otomatis menjamin integritas dalam politik.


8. Tren Korupsi di Indonesia (Data CPI)

Indeks Persepsi Korupsi (CPI) menggambarkan fluktuasi persepsi korupsi di Indonesia:

  • 1999: skor 17 (terendah)
  • 2019: skor 40 (tertinggi)
  • 2021–2022: turun ke 38 dan 34
  • 2024: naik sedikit ke 37

📊 Grafik Tren CPI Indonesia (2012–2024):


Tren ini menunjukkan bahwa meski ada perbaikan, korupsi tetap menjadi masalah struktural yang belum terselesaikan.


9. Sifat Asli Masyarakat Indonesia

Jika menilik budaya Nusantara, sifat asli bangsa ini justru menekankan kejujuran dan kebersamaan:

  • Minangkabau: “Alam takambang jadi guru” → belajar dari alam untuk harmoni.
  • Jawa: “Memayu hayuning bawana” → menjaga keseimbangan dunia.
  • Bugis: “Siri’ na pacce” → harga diri dan solidaritas.

Dengan demikian, korupsi bukan sifat asli bangsa, melainkan distorsi nilai budaya akibat sistem politik dan ekonomi.


10. Jalan Keluar

Untuk memutus lingkaran korupsi:

  1. Reformasi Politik – transparansi dana kampanye, pembatasan jabatan.
  2. Pendidikan Moral Sejak Dini – bukan hanya pelajaran agama, tetapi integritas dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Penegakan Hukum Tegas – penyitaan aset, larangan politik seumur hidup bagi koruptor.
  4. Budaya Anti-Korupsi – membiasakan menolak pungli kecil.
  5. Keteladanan Pemimpin – moralitas pejabat akan menular ke bawah.

Kesimpulan

Fenomena korupsi di Indonesia bukanlah kutukan abadi, juga bukan sifat asli bangsa. Korupsi lahir dari kombinasi warisan kolonial, budaya feodal, biaya politik tinggi, lemahnya pengawasan, dan permisivitas masyarakat terhadap “korupsi kecil”.

Sifat asli bangsa Indonesia sejatinya menjunjung kejujuran, gotong royong, dan harmoni. Namun nilai ini terdistorsi oleh sistem politik-ekonomi yang tidak sehat.

Dengan pembenahan sistem, penegakan hukum tegas, dan keteladanan pemimpin, Indonesia tidak harus dicap sebagai bangsa koruptif. Justru sebaliknya, potensi besar untuk menjadi teladan moralitas politik sangat mungkin diwujudkan.


Referensi

  1. Transparency International. Corruption Perceptions Index 2024. transparency.org
  2. Transparency International Indonesia. Indeks Persepsi Korupsi 2022. ti.or.id
  3. Trading Economics. Indonesia Corruption Index. tradingeconomics.com
  4. The Global Economy. Corruption in Indonesia. theglobaleconomy.com
  5. Kompas, Tempo, Antikorupsi.org – berbagai artikel mengenai tren dan evaluasi pemberantasan korupsi 2019–2024.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

prtc

at26968586

oc6080741

at26998406